Layanan Terpadu PPID

Transparansi Informasi Publik

Wujud komitmen Terminal Tipe A Ir. Soekarno mewujudkan tata kelola layanan pemerintahan yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel.

PPID TTA Ir. Soekarno

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Banner PPID Terminal Ir. Soekarno

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Terminal Tipe A Ir. Soekarno Klaten merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai informasi yang dimiliki oleh badan publik untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Lokasi

Klaten Tengah, Klaten 57419

Layanan

Senin – Jumat, 08:00 – 16:00

Regulasi

UU No. 14 Tahun 2008

Visi dan Misi PPID

Komitmen pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel

Visi

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

Layanan Informasi Publik

Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;

Transparan

Memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;

Prima

Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.

Misi

1

Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2

Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;

3

Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;

4

Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;

5

Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi

KIP

Standardisasi

Keterbukaan Informasi Publik

Open Data Portal

Arsip Dokumen Publik

Telusuri dan unduh berbagai informasi publik resmi secara bebas dan bertanggung jawab melalui porta data terintegrasi kami.

Terdapat 1 Dokumen

Persetujuan Pemanfaatan Sewa BMN Atas Sebagian Tanah dan Bangunan Gedung Pada TTA Ir Soekarno Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Jawa Tengah

Diunggah: 10 Januari 2026

Informasi Serta Merta

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Hal yang mungkin ingin Anda ketahui seputar Pelayanan Informasi Publik (PPID).

Apa itu Layanan Informasi Publik (PPID)?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pelaksana tugas yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Publik.

Siapa saja yang berhak mengajukan permohonan informasi?

Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Badan Hukum Indonesia (yang dibuktikan dengan identitas resmi) berhak dan sah untuk mengajukan permohonan informasi publik.

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?

Anda dapat mengajukan permohonan secara daring (online) dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi yang tersedia pada portal ini, mengirimkan surat permohonan secara elektronik melalui email resmi, atau datang langsung ke ruang pelayanan PPID di Terminal Tipe A Ir. Soekarno.

Berapa lama waktu untuk memproses permohonan informasi?

Badan Publik wajib memberikan tanggapan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diterima secara terdaftar. Jika diperlukan, perpanjangan waktu dapat diberikan maksimal 7 (tujuh) hari kerja kemudian beserta alasan tertulisnya.

Apakah pelayanan informasi ini dipungut biaya?

Semua proses pelayanan informasi di PPID GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA). Namun demikian, apabila permohonan yang diminta membutuhkan proses penggandaan fisik (seperti cetak fotokopi lembar dokumen) atau layanan kurir/ekspedisi untuk pengiriman ke alamat pemohon, maka beban biaya tersebut ditanggung secara mandiri oleh pemohon informasi.