Transparansi
Informasi Publik
Wujud komitmen Terminal Tipe A Ir. Soekarno mewujudkan tata kelola layanan pemerintahan yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel.
Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Terminal Tipe A Ir. Soekarno Klaten merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai informasi yang dimiliki oleh badan publik untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Lokasi
Klaten Tengah, Klaten 57419
Layanan
Senin – Jumat, 08:00 – 16:00
Regulasi
UU No. 14 Tahun 2008
Visi dan Misi PPID
Komitmen pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Transparan
Memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
Prima
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.
Misi
Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi
Standardisasi
Keterbukaan Informasi Publik
Dasar Hukum
Regulasi dan landasan yuridis layanan PPID
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Keptusan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Nomor SK-BPTDJATENG 48 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I Jawa Tengah.
Keputusan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Nomor SK-BPTDJATENG 63 Tahun 2025 tentang Kelompok Kerja Pengelola Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I Jawa Tengah.
Maklumat Layanan
Standar kualitas dan komitmen pelayanan
Arsip Dokumen Publik
Telusuri dan unduh berbagai informasi publik resmi secara bebas dan bertanggung jawab melalui porta data terintegrasi kami.
Persetujuan Pemanfaatan Sewa BMN Atas Sebagian Tanah dan Bangunan Gedung Pada TTA Ir Soekarno Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Jawa Tengah
Diunggah: 10 Januari 2026
| Informasi Dokumen | Kategori | Tahun | Tindakan |
|---|---|---|---|
|
Persetujuan Pemanfaatan Sewa BMN Atas Sebagian Tanah dan Bangunan Gedung Pada TTA Ir Soekarno Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Jawa Tengah
Diunggah: 10 Januari 2026
|
Informasi Serta Merta | 2026 | Detail |
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Hal yang mungkin ingin Anda ketahui seputar Pelayanan Informasi Publik (PPID).
Apa itu Layanan Informasi Publik (PPID)?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pelaksana tugas yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Publik.
Siapa saja yang berhak mengajukan permohonan informasi?
Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Badan Hukum Indonesia (yang dibuktikan dengan identitas resmi) berhak dan sah untuk mengajukan permohonan informasi publik.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Anda dapat mengajukan permohonan secara daring (online) dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi yang tersedia pada portal ini, mengirimkan surat permohonan secara elektronik melalui email resmi, atau datang langsung ke ruang pelayanan PPID di Terminal Tipe A Ir. Soekarno.
Berapa lama waktu untuk memproses permohonan informasi?
Badan Publik wajib memberikan tanggapan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diterima secara terdaftar. Jika diperlukan, perpanjangan waktu dapat diberikan maksimal 7 (tujuh) hari kerja kemudian beserta alasan tertulisnya.
Apakah pelayanan informasi ini dipungut biaya?
Semua proses pelayanan informasi di PPID GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA). Namun demikian, apabila permohonan yang diminta membutuhkan proses penggandaan fisik (seperti cetak fotokopi lembar dokumen) atau layanan kurir/ekspedisi untuk pengiriman ke alamat pemohon, maka beban biaya tersebut ditanggung secara mandiri oleh pemohon informasi.