Pemerintah terus memperkuat tata kelola Aparatur Sipil Negara melalui pengaturan yang lebih tegas terkait perkawinan dan perceraian ASN. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas, etika, serta tanggung jawab moral aparatur negara. Regulasi mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Aturan tersebut mengatur prosedur administratif yang wajib dipatuhi oleh setiap pegawai negeri sipil. Pemerintah menilai bahwa kehidupan pribadi ASN tetap memiliki keterkaitan dengan citra dan tanggung jawab profesi. Karena itu, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam regulasi tersebut, setiap ASN diwajibkan melaporkan perkawinan pertamanya kepada pejabat yang berwenang. Laporan disampaikan secara tertulis paling lambat satu tahun setelah tanggal perkawinan. Ketentuan ini bertujuan memastikan data kepegawaian tetap akurat dan terdokumentasi dengan baik. Pemerintah memandang administrasi kepegawaian sebagai bagian penting dari tata kelola birokrasi yang tertib. Pelaporan perkawinan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap aturan kedinasan. ASN dituntut menjalankan seluruh kewajiban tersebut secara disiplin.
Selain pengaturan perkawinan, aturan mengenai perceraian juga diatur secara ketat. ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian sebelum mengajukan perkara ke pengadilan. Ketentuan ini berlaku baik bagi ASN yang mengajukan gugatan maupun yang menjadi pihak tergugat. Pemerintah menegaskan bahwa proses perceraian ASN tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme kedinasan. Langkah tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan mempertimbangkan dampak administratif maupun sosial. Pendekatan ini juga menjadi bagian dari pembinaan kepegawaian.
Dalam pelaksanaannya, proses pengajuan izin perceraian dilakukan melalui hierarki atasan secara berjenjang. Atasan akan melakukan pembinaan serta upaya mediasi sebelum permohonan diteruskan kepada pejabat yang berwenang. Pemerintah memberikan ruang penyelesaian internal agar perceraian tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Tahapan pembinaan ini memiliki batas waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, permohonan akan diteruskan untuk diproses lebih lanjut. Keputusan atas permohonan tersebut diberikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai poligami bagi ASN pria. Dalam aturan yang berlaku, izin beristri lebih dari satu hanya dapat diberikan apabila memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif secara ketat. Selain itu, ASN wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan berikutnya. Pemerintah menegaskan bahwa izin tersebut tidak diberikan secara otomatis. Setiap permohonan akan melalui proses pemeriksaan administratif dan pertimbangan tertentu. Langkah ini dilakukan untuk menjaga tertib administrasi dan etika profesi ASN.
Sementara itu, ASN wanita secara tegas dilarang menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat. Larangan tersebut diatur secara jelas dalam ketentuan kepegawaian yang berlaku. Pemerintah menilai bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari pembinaan moral dan disiplin ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada hukuman disiplin berat. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi. Ketegasan aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur negara.
Ketentuan lain yang turut diatur adalah kewajiban pembagian gaji pasca-perceraian. Dalam kondisi tertentu, ASN pria yang bercerai atas kehendaknya sendiri wajib menyerahkan sebagian gajinya kepada mantan istri dan anak-anaknya. Pembagian tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam regulasi. Pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap keluarga tidak otomatis berakhir setelah perceraian. Aspek perlindungan terhadap hak keluarga tetap menjadi perhatian dalam sistem kepegawaian. Ketentuan ini juga mencerminkan tanggung jawab sosial ASN.
Pelanggaran terhadap aturan perkawinan dan perceraian ASN dapat dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hukuman dapat berupa teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan disiplin dilakukan secara administratif dan objektif. Setiap pelanggaran akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Penegakan aturan menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme aparatur.
Pemerintah memandang ASN sebagai representasi negara dalam pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, perilaku dan kepatuhan terhadap aturan menjadi perhatian utama dalam pembinaan kepegawaian. ASN diharapkan mampu menjaga kehormatan profesi baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan pribadi. Integritas tidak hanya tercermin dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga dalam kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan penerapan aturan yang jelas, pemerintah ingin membangun birokrasi yang semakin profesional dan bertanggung jawab. Kepatuhan ASN terhadap regulasi menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.