Pemerintah terus memperkuat tata kelola Aparatur Sipil Negara melalui penerapan aturan mengenai kewajiban dan larangan ASN. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam membangun birokrasi yang profesional, netral, dan berintegritas. Regulasi terbaru merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini disusun untuk memastikan setiap ASN menjalankan tugas sesuai prinsip pelayanan publik. Selain mengatur tanggung jawab pegawai, regulasi tersebut juga memberikan batas yang jelas terhadap tindakan yang tidak diperbolehkan. Dengan sistem yang terukur, pemerintah ingin memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, ASN diwajibkan menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah. Kewajiban ini menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas kedinasan. ASN tidak hanya dituntut bekerja secara administratif, tetapi juga menjaga nilai kebangsaan dalam setiap pelaksanaan tugas. Pemerintah memandang loyalitas terhadap negara sebagai bagian penting dari etika profesi aparatur. Sikap ini harus tercermin dalam perilaku maupun keputusan kerja sehari-hari. Profesionalisme ASN dinilai dari konsistensi terhadap prinsip tersebut.
Selain itu, ASN juga berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Aparatur negara diharapkan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat memicu konflik kepentingan atau perpecahan sosial. Dalam pelaksanaan tugas, ASN harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. Pemerintah menilai bahwa netralitas dan objektivitas merupakan syarat utama dalam pelayanan publik. Karena itu, setiap ASN dituntut menjaga sikap dan tindakan secara profesional. Kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi sangat bergantung pada integritas aparatur.
Kewajiban lainnya adalah melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian. ASN dituntut bekerja secara jujur, disiplin, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan tugas tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi juga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa aparatur negara merupakan representasi institusi publik. Karena itu, setiap tindakan ASN mencerminkan kualitas birokrasi secara keseluruhan. Etika kerja menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja.
ASN juga diwajibkan menunjukkan integritas dalam sikap, ucapan, dan perilaku. Keteladanan dianggap sebagai bagian penting dalam membangun budaya kerja yang sehat di lingkungan pemerintahan. Integritas tidak hanya diterapkan di lingkungan kerja, tetapi juga dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pemerintah ingin memastikan bahwa ASN menjadi contoh dalam penerapan etika dan tanggung jawab publik. Sikap profesional harus terlihat dalam seluruh aktivitas kedinasan. Hal ini menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi.
Selain kewajiban, regulasi juga memuat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh ASN. Salah satu larangan utama adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan dilakukan secara ketat. Setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga hukuman berat sesuai tingkat kesalahan. Penegakan aturan dilakukan untuk menjaga profesionalitas birokrasi.
ASN juga dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Ketentuan ini bertujuan menjaga netralitas aparatur negara dalam sistem demokrasi. Pemerintah menegaskan bahwa ASN harus tetap fokus pada pelayanan publik tanpa keberpihakan politik praktis. Larangan tersebut mencakup keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas politik tertentu. Netralitas ASN dipandang penting untuk menjaga objektivitas dalam pelayanan kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin.