Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan persetujuan pemanfaatan berupa penyewaan sebagian tanah dan bangunan pada Terminal Ir. Soekarno Klaten. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 9 Januari 2026 yang ditujukan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Jawa Tengah sebagai pengelola terminal. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara tanpa mengganggu fungsi utama terminal sebagai sarana pelayanan transportasi publik.
Dalam ketentuan yang disampaikan, bagian terminal yang disewakan harus digunakan sesuai peruntukan dan mengikuti aturan pengelolaan Barang Milik Negara. Seluruh pendapatan dari penyewaan wajib disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi. Selain itu, perjanjian sewa harus segera dibuat dan ditandatangani paling lambat tiga bulan sejak persetujuan diterbitkan agar pemanfaatan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga mengatur bahwa setiap perpanjangan masa sewa harus diajukan sebelum masa sewa berakhir. Pengelola terminal diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan sewa secara berkala, termasuk bukti pembayaran, kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan aset negara.
Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu aktivitas transportasi di Terminal Ir. Soekarno Klaten. Terminal tetap beroperasi seperti biasa dalam melayani penumpang. Justru, pemanfaatan sebagian area melalui penyewaan diharapkan dapat meningkatkan fasilitas, kenyamanan, serta mendukung perekonomian di sekitar terminal secara lebih tertib dan terkelola.